Minggu, 08 Maret 2009

Lomba Blog 2009

Teknologi Wireless Dengan Wajanbolic

Suatu hari ada perbincangan di perusahaan printing yang ingin mengaplikasikan teknologi wireless dengan wajanbolic

Design grafis : "Sepertinya sudah layak untuk program ke depan semua sudah berbasis wireless."

Staff gudang : (mengiyakan) "Iyah gimana kalo kita pakai wajanbloic" (kemarin habis mengikuti seminar wajanbolic)

IT : "Iyah bagus..."

Design grafis : "Tes kekuatan sinyalnya gimana yah...?"

Staff gudang : "Iyah gimana yah supaya sampai gudang belakang.."

IT : (bete) "Gampang pak dengan penciuman saja..."

Design grafis dan Staff gudang : "Penciuman gimana....??"(bingung)

IT : "Iyah cium aja di area masing masing kalo tercium bau nasi gorang sama bawang putih menyengat berarti sinyal nya bagus.."

Design grafis dan Staff gudang : "???:?:?" (wajannya bekas)

source : Ketawa

Sabtu, 07 Maret 2009

Hilangkan Kebiasaan “Nanti Dulu, ah…”

Dengan berbagai alasan yang berbed, hampir setipa orang pernah menunda mengerjakan sesuatu, kalau hanya sesekali tindakan ini masih bisa dimaklumi, namun bila menunda menjadi kebiasaan , anda harus memberantasnya, menunda tidak membuat keadaan menjadi lebih baik, waktu yang semakin sempit biasanya malah akan membuat kualitas pekerjaan jadi tidak optimal, kesempatan anda melakukan yang terbaikpun menjadi hilang.

“ Dengan Legal Teknologi Membangun Masa Depan Bangsa “

Di era Globalisasi yang telah menembus batas-batas negara, setiap individu akan dituntut untuk memelihara dan meningkatkan modal pengetahuan (intelectual capital) mereka, sehingga mereka dapat berinovasi dan memiliki kemampuan untuk belajar, beradaptasi, dan berubah sebagai kompetensi utama agar bisa survive di tengah persaingan yang ada. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat dan cepat akan mempercepat peningkatan pengetahuan setiap individu karena teknologi komunikasi dan informasi adalah hasil konvergensi antara teknologi pengolah informasi (komputer) dengan teknologi komunikasi.

Kesenjangan digital atau digital divide adalah salah satu bentuk ancaman bagi negara berkembang seperti indonesia untuk bersaing di era globalisasi. Kesenjangan digital adalah suatu keadaan dimana terjadi gap antara mereka yang dapat mengakses internet melalui insfratruktur teknologi informasi dengan mereka yang sama sekali tidak terjangkau oleh teknologi tersebut. Bahkan bagi mereka yang telah terjangkau oleh insfratruktur teknologi informasi belum mampu memanfaatkannya secara optimum dalam arti kata untuk dipergunakan secara signifikan meningkatkan kualitas hidunya. Fenomena ini juga dipandang sebagai sebuah warna digital divide yang lain yang disebabkan karena rendahnya e-literacy dari kebanyakan masyarakat indonesia, yang oleh pemerintah indonesia didefinisikan sebagai “kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya informasi serta pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di kalangan masyarakat dalam rangka pengembangan budaya informasi ke arah terwujudnya the information sciety .

Pengembangan teknologi dalam peningkatan e-literacy adalah mutlak adanya, namun pada kenyataanya bangsa kita masih belum mampu menerapkan perilaku bagaimana mendapatkan informasi secara benar, dengan masuknya bangsa Indonesia dalam jajaran top ranking di bidang pembajakan menunjukan bahwa masih kurangnya penghargaan terhadap bagaimana mendapatkan informasi secara benar serta perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, Dengan kondisi ekonomi yang jauh dari ideal, maka semua pihak yang ada khususnya pemerintah dan seluruh elemen bangsa indonesia untuk mendorong penggunaan legal sofware , sehingga iklim perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dapat kondusif.

Pemerintah indonesia yang telah meratifikasi the Geneva Declarations of Principels melalui kementerian terkait yakni menteri riset dan dan teknologi, menteri komunikasi dan informasi, menteri pendayaan aparatur negara, menteri kehakiman dan HAM serta menteri pendidikan nasional mendeklarasikan Indonesia Go Open Source (IGOS) sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka percepatan penguasaan teknologi informasi. Langkah Strategis lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka percepatan penguasaan teknologi informasi yakni melalui pembentukan pusat-pusat pelatihan dan pengembangan teknologi informasi berbasis open source . Usaha-usaha peningkatan penguasaan teknologi informasi, khususnya dipesantren akan sangat dipengaruhi pula oleh sejumlah faktor external lainnya, seperti ketersediaan insfrastruktur, keberadaan regulasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, kemauan politik dari pemerintah ( political will ), kualitas pendidikan, human development index , dan lain sebagainya.

ketika aku duduk di tepi jalan

Kesenjangan antara wilayah barat dan timur kabupaten pasuruan bukanlah isu atau berita baru, namun seiring datangnya otonomi daerah yang memberikan keluasaan lebih kepada daerah untuk menentukan arah pembangunan daerahnya diharapkan kesenjangan yang ada akan semakin kecil dan tentu saja sebuah pemerataan pembangunan bukan lagi menjadi sebuah impian.

Akar dari permasalahan ekonomi adalah kemampuan sumberdaya manusia, sering munculnya konflik di daerah indutri rembang (PIER) jika dirunut maka akar permsalahannya juga masalah ketiadaan sumberdaya putra daerah yang memenuhi kualifikasi, permasalahan yang sama juga timbul di daerah lain di kabupaten pasuruan, dari contoh diatas maka upgrading serta perbaikan seumberdaya manusia khususnya di kabupaten pasuruan sudah seharusnya untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah serta pihak terkait lainnya.

di ujung timur kabupaten pasuruan tepatnya di kecamatan nguling, hingga beberapa tahun yang lalu pendidikan sekolah atas masih menjadi barang langka, jika ingin melanjutkan ke sekolah atas makan anak-anak daerah nguling harus lari ke Grati atau ke kota Pasuruan, sehingga hal ini menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di daerah nguling karena mahalnya biaya karena harus nambah transport, namun kini pemerintah telah mendirikan satu sekolah atas kejuruan negeri.

Faktor lain yang tidak kalah penting dalam pembangunan SDM adalah peran serta dan kesadaran masyarakat, ada sebuah kejadian menarik saat sekolah ini menerima siswa untuk pertama kalinya, dengan status SMK kecil yang gedungnya masih numpang di SMP negeri nguling, ada seorang calon siswa yang ingin melajutkan sekolah namun nampaknya sang orangtua yang mungkin karena kurangya kesadaran pendidikan serta masalah keuangan keluarga tidak mengizinkan sang anak untuk melanjutakan sekolah, bahkan uang pendaftaran sempat akan diminta kembali, namun berkat pendekatan dan penjelasan yang baik dari sekolah akhirnya sang anak bisa melanjutkan sekolah di smk negeri 1 nguling,

Di tengah keberadaan otonomi daerah, persoalahan pendanaan pendidikan bukan lagi masalah, ditambah lagi alokasi 20% anggran penedidikan di semua tingkatan anggaran pemerintah menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembanguanan di negeri ini. Sehingga kini permasalahan utama ada di masyarakat kita sendiri, aapakah mereka ingin maju atau tetap dengan keadaan yang kini adanya

Tiada Tuhan di Dunia Maya? (ono collection)

Onno W. Purbo

Dalam seminar sehari “Internet dalam Perspektif Kebudayaan” yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kebudayaan dan Perubahan Sosial (PPKPS) Centre for Cultural Studies and Social Change, Universitas Gajah Mada (UGM) di Jogyakarta pertengahan Mei 2001 yang lalu, tampaknya pandangan sebagian pengamat sosial, pengguna awal Internet & kebanyakan orang - melihat bahwa Tiada Tuhan di dunia maya. Sebuah pandangan yang cukup mengejutkan bagi saya pribadi yang sudah menggunakan e-mail / cikal bakal Internet sejak tahun 1985-86.

Internet terlihat oleh sebagian besar orang, pengguna, pengamat sosial sebagai dunia tanpa batas, dunia tanpa aturan, dunia kebebasan. Bahkan lebih ekstrim lagi, sebagian peserta bahkan tampaknya meyakini sepenuh hatinya bahwa Tiada Tuhan di Dunia Maya. Apakah memang demikian adanya?

Banyak logika dunia nyata yang terbalik jika kita berada di Internet. Sesuatu yang tidak sopan, yang kasar, yang porno, yang tidak pantas – menjadi sesuatu yang lumrah & sepertinya harus di penuhi dengan sepenuh hati di Internet. Sebuah situs porno bahkan bisa di hujat habis-habisan oleh penggunanya karena kurang porno. Tidak ada tuntutan secara hukum bagi seseorang yang melakukan tindakan asusila di ruang publik Internet. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang di Indonesia yang mencuri menggunakan kartu kredit curian di Internet. Gosip, memojokan orang lain, surat kaleng, menjadi hal yang sangat biasa di Internet. Aparat terlihat impoten menghadapi kejahatan di dunia maya, tidak ada UU, PP, KUHP, yang dapat memojokan pelaku tindak tidak baik ini ke meja hijau – adakah meja hijau di Internet? Adakah cyberlaw? Tampaknya tidak Ada.

Saya kebetulan menghidupi diri saya di dunia maya, tanpa memiliki pekerjaan sama sekali di dunia biasa. Sehari-hari dirumah menulis. Tidak mungkin bagi saya untuk melakukan hal-hal yang tidak sopan, porno dsb. Pada saat itu dilakukan kepercayaan (trust) masyarakat akan hilang & secara otomatis masyarakat akan mengisolasi, memencilkan orang yang melakukan hal yang tidak baik tadi. Rizki akan hilang di sebabkan oleh kesalahan yang dilakukan. Sialnya, kesalahan, tindakan tidak baik sekecil apapun jika dilakukan di dunia maya akan dengan sangat mudah tersebar – proses pengadilan rakyat akan terjadi secara alamiah terhadap pembuat kesalahan. Disini memang tidak menggunakan hukum tertulis, melainkan hukum tidak tertulis, hukum adat, konsensus yang dibangun antar umat. Sekali lancung ke ujian, seumur hidup tidak dipercaya – sangat tepat untuk menggambarkan kondisi yang ada.

Hal di atas sering tidak di sadari oleh rekan-rekan yang melakukan pencurian kartu kredit, pelanggaran susila di Internet. Mereka sering berfikir bahwa tidak ada hukum tertulis & aparat penegak hukum yang dapat menangkap mereka. Kenyataannya, ada hukum tidak tertulis, hukum adat yang akan menghukum antar sesama masyarakat yang melakukan hal yang tidak baik.

Sebaliknya yang akan terjadi jika kita berbuat baik, beramal soleh kepada sesama umat, proses amal tersebut dapat menjadi sangat effisien dengan menggunakan teknologi internet. Dengan biaya yang sangat murah sekali kita dapat menyebarkan ilmu pengetahuan yang ada pada diri kita ke sebanyak mungkin orang secara effisien dengan cara meng-attach-nya & mengirimkannya melalui e-mail. Saya sendiri mengeluarkan biaya Rp. 40-60.000 / bulan untuk Internet dengan beban 600 surat setiap harinya. Sebagian besar adalah diskusi yang dilakukan melalui mailing list Internet. Dengan biaya serendah itu semua pengetahuan yang ada di kepala dicoba untuk di sebarkan, di interaksikan dengan rekan-rekan yang ada. Tidak mahal untuk berbuat baik di Internet.

Alhamdullillah, reward, balasan yang diperoleh dari perbuatan baik yang biayanya tidak mahal tersebut biasanya jauh lebih besar daripada apa yang kita keluarkan. Sebagai seorang pensiunan PNS, seorang bekas dosen ITB yang tidak bekerja dimana-mana, tidak memberikan konsultasi, tidakmengajar lagi kecuali menulis & memberikan ceramah saja. Masih dapat hidup cukup lah untuk makan tiga kali sehari. Disini tampaknya sang Pencipta manusia menampakan hidayah-nya di dunia maya. Allah SWT maha adil & tidak pernah akan salah menghitung akan amal ibadah yang kita lakukan.

Konsekuensi di atas juga sebetulnya banyak berpengaruh pada berbagai aspek sosial budaya manusia. Contoh isu hak cipta & hak paten, bagi pekerja seni, peneliti, programmer – copyright adalah salah satu mekanisme proteksi berbasis hukum tertulis atas sebuah karya. Hak ekonomi di jamin secara hukum tertulis, seseorang yang menjiplak, membajak akan dikenai sanksi pidana. Masalahnya bagi pekerja seni, peneliti & programmer yang masih kecil, belum beken – sulit & mahal sekali bagi mereka untuk mengikuti liku-liku jalur distribusi kaset, CD, software. Cara yang paling murah adalah menyebarkan hasil karyanya secara langsung di Internet secara gratis, copyleft digunakan. Hukum tidak tertulis, hukum adat, konsensus masyarakat Internet yang digunakan untuk memproteksi agar hak ekonomis si pekerja seni, peneliti, programmer tetap terjaga. Kita mengenal Linux, Napster dll yang menganut paham copyleft tersebut. Paham ini memungkinkan rakyat kecil bisa hidup & eksis dalam dunia ini tanpa perlu modal yang terlalu besar, akan tetapi memperoleh reward yang lumayan untuk tetap survive.

Semua ini dimungkinkan karena platform tempat kita berada bergeser dari platform yang informasi-nya lambat di dunia nyata ke platform Internet yang memungkinkan kita mengirimkan hasil karya, informasi & pengetahuan secara seketika. Berbagai paradigma dunia nyata menjadi dipertanyakan, platform akan mengarah membentuk sebuah masyarakat yang tidak berkelas, masyarakat yang sederajat, sejajar, setiap orang tidak lebih & tidak kurang dari yang lain kembali kepada fitrahnya sebagai manusia di muka bumi untuk beramal secara horizontal antar sesama umat & beribadah secara vertikal kepada penciptanya.

Tiada Tuhan selain Allah – yang didengungkan di dunia nyata, juga berlaku dengan baik di dunia maya. Bahkan berbagai struktur, birokrasi, kekuasaan menjadi luluh rata oleh infrastruktur maya ini mengembalikan manusia kepada fitrahnya.